Bab
III
Bentuk
- Bentuk Badan Usaha
Bentuk yuridis perusahaan
Perusahaan perseorangan: merupakan salah
satu bentuk yng banyak sekali di pakai di Indonesia . perusahaan ini dimiliki
oleh seseoang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap resiko dan kegiatan
perusahaan .
Firma: firma
adalah suatu persekutuan ntuk menjlan kan usaha antara dua orang atau lebih
dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (
disebut firman)
Perseroan komanditer: yakni salah satu atau
beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain
bertanggung jawab secara terbatas atas utang-utang perusahaan. Bagi anggota
yang disebutkan belakangan (dinamakan komandidit) hanya beranggung jawab
sebesar jumlah uang yang merekan masukan ke dalam CV tersebut.
Perseroan terbatas: yakni terdiri atas para pemegang
saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan
sebesar modal yang mereka setorkan. Perseran terbtas ini merupakan suatu badan
hokum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
pribadi masing-masing pemegang saham .
BUMN: yakni
merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang ebelum nya bernama
Perusahaan Negara (PN). Tujuan
perusahaan tersebut adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan
faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
KOPERASI: koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama bukanlah
konsentrasi modal. Koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian
pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat
Indonesia
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga
keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society(sejenis koperasi
di Inggris) , Credit Union, pialang
saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi,asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan
sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Fungsi
Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana
tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran
uang dalamperekonomian, dimana uang dari individu
investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor
ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan
utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari
lembaga keuangan adalah bank.
LEMBAGA KEUANGAN BANK, adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun
terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.
Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi
tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK, Lembaga Keuangan
Bukan Bank antara lain:
- Asuransi,
- Multifinance,
- Pegadaian,
- Reksadana,
- Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.
Masing-masing
jenis lembaga keuangan tersebut mempunyai fungsi dan teknis operasional yang
berbeda. Oleh karena itu, strategi pengembangan lembaga keuangan haruslah
sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga keuangan tersebut.
Asuransi
Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan
finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke
lainnya..
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan
badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara
kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang
menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung
disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung"
untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan
keuntungan.
Contohnya,
seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa
kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka
mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah.
Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila
terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per
tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke
perusahaan asuransi.
KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN
EKSPANSI
Dalam perkembangan nya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama,penggabungan
dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran
perusaaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnis nya.
Pembentukan organisasi baru dapat di laksanakan baik dengan ataupun tanpa
melebur organisasi yang lama . pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan
ekspansi ini akan dipuatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang
ditimbulkannya. Yaitu:
- Joint venture
- Trust
- Holding company
- Sindikat
- kartel
.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_keuangan&action=edit§ion=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Di Larang Keras Berkomentar yang Tidak Baik.